BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyampaikan, gaji tenaga Non-ASN yang tidak bisa diperpanjang SK-nya akan dibayarkan.
Pembayarannya akan disesuaikan dengan durasi kerja tenaga Non-ASN, baik 2 bulan atau 3 bulan terhitung sejak Januari hingga Maret.
Ditambahkan Pj Sekda, saat ini gaji sebagian tenaga Non-ASN yang SKnya tidak bisa diperpanjang ini sudah dibayarkan, kemudian lainnya akan menyusul. Karena saat ini sedang dihitung oleh masing-masing OPD.
Ditambahkan Penjabat Sekda, tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam database ini nasibnya sedang diperjuangkan.
Salah satunya dengan menggunakan mekanisme perekrutan khusus atau tenaga Outsourcing.
Namun pengangkatan ini khusus untuk beberapa jenis posisi saja, yang dinilai prioritas dan kebutuhan primer. Penggajiannya juga disesuaikan ketersediaan anggaran.
“Kita rekrutnya menggunakan jasa pihak ketiga, artinya nanti tenaga Non-ASN ini berada dalam tanggung jawab mereka,” ujar Herwan Antoni.
Siska Harliana