BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA yang Kosong Pasca Lebaran, Sehari Cuan Rp 650 Ribu
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Jadi, untuk setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Perlu diingat, bahwa harga emas Antam dapat berubah kapan saja sesuai dengan faktor yang mempengaruhinya.
BACA JUGA:Di Kabawetan Kepahiang, Wanita Terkapar Ditikam Senjata Tajam
Demikianlah informasi tersebut, semoga bermanfaat.
Septi Widiyarti