Berikut ini adalah cara atau langkah-langkah berobat di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan:
- Datang ke bagian pendaftaran rumah sakit.
- Serahkan semua dokumen kepada petugas administrasi.
- Petugas akan memverifikasi data dan mencatat informasi ke dalam sistem rumah sakit.
- Peserta akan menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis.
- Jika dibutuhkan, akan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan.
- Peserta juga akan mendapatkan resep obat yang bisa ditebus di apotek rumah sakit.
BACA JUGA:Satu-satunya di Dunia Ada Presiden Jemput Ajudan Pakai Pesawat, Itu lah Presiden Prabowo Subianto
Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS bisa langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu membawa surat rujukan dari faskes pertama.
Dengan memahami prosedur yang benar, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara maksimal dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Pinjaman BNI Tanpa Jaminan, Bisa Dicicil hingga 15 Tahun, Cek Syarat Pengajuannya
Putri Nurhidayati