BACA JUGA:Jangan Asal Cetak, Ini Cara Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2
Penilaian mengenai apakah pasien dalam kondisi gawat darurat atau tidak, serta perlu atau tidaknya tindakan SC, sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang menangani, karena dokter terkait yang paling paham dan mengerti kondisi medis pasien.
Tak hanya itu, dr. Ikhsan juga menambahkan bahwa fasilitas persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sudah termasuk berbagai kebutuhan, mulai dari perlak, obat-obatan, infus, hingga konsumsi untuk pasien selama menjalani perawatan.
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak BPJS Kesehatan pusat.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Ini Rincian Biaya Operasi Plastik di Indonesia, Bisa Bikin Kantong Merintih
Putri Nurhidayati