Kenaikan gaji ini tentu menjadi kabar baik karena akan membantu perangkat desa untuk lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
BACA JUGA: Usai Lebaran, Kasus Hipertensi dan Diabetes di Kepahiang Melonjak
Sumber Dana Gaji Perangkat Desa
Pendanaan gaji perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain gaji pokok, perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan tambahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
BACA JUGA:Top 3 Bintang Pencetak 7 Gol di Fase Grup Piala Asia U-17 2025, Siapa Saja?
Tunjangan yang Diterima Perangkat Desa
Berdasarkan Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, sebanyak 30% dari total anggaran dana desa dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa. Sisa 70% digunakan untuk belanja operasional desa.
Berikut rincian tunjangan tambahan yang akan diterima:
1. Tunjangan Jabatan:
- Kepala Desa: Rp 500.000
- Sekretaris Desa: Rp 450.000
- Perangkat Desa: Rp 400.000
BACA JUGA:Pendangkalan Alur Pulau Baai, Penyaluran Minyak CPO Terhambat, Pabrik Khawatir Terhenti Produksi
2. Tunjangan Kinerja:
- Kepala Desa: Rp 300.000