- Sekretaris Desa: Rp 250.000
- Perangkat Desa: Rp 200.000
3. Tunjangan Kesejahteraan:
- Kepala Desa: Rp 200.000
- Sekretaris Desa: Rp 150.000
- Perangkat Desa: Rp 100.000
BACA JUGA:Sabar, Pencairan TPP Masih Terus Digodok Pemkab Lebong
4. Tunjangan Lainnya:
- Kepala Desa: Rp 100.000
- Sekretaris Desa: Rp 75.000
- Perangkat Desa: Rp 50.000
Tak hanya itu, kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas di akhir masa jabatannya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.
BACA JUGA:Pelajar SD Negeri Terepencil di Kaur Harapkan Program MBG Sampai di Sekolahnya
Total Penghasilan Bulanan
Nah itu dia informasi terkait penghasilan dari perangkat desa di tahun 2025. Jadi kurang lebih besaran gaji per bulan yang akan diterima jika digabungkan antara gaji pokok dan tunjangan, berikut total penghasilan bulanannya:
- Kepala Desa: Rp 3.526.640