- Dan beberapa fitur yang segera tersedia, seperti CCTV, Berita, Pembayaran PKB, dan lainnya.
BACA JUGA:Angin Segar, Jika Pembangunan Taman Remaja Rampung, Pedagang Digratiskan
Cara Membuat Akun di Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda wajib memiliki akun terlebih dahulu:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone.
3. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
4. Buat PIN keamanan, lalu lengkapi data diri di menu “Profil” (NIK, nama, email).
5. Aktifkan akun melalui link yang dikirim ke email.
6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan selfie (liveness check).
BACA JUGA:Benarkah Teh Celup Mengandung Mikroplastik? Ini Penjelasan Lengkapnya
Persiapan Dokumen untuk Perpanjangan SIM Online
Sebelum mengajukan perpanjangan, siapkan dokumen berikut:
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di kertas putih
- Pas foto berlatar belakang biru
- Surat keterangan sehat dari https://erikkes.id