NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Parfum selalu identitik dengan kecantikan dan ketampanan. Dalam keseharian kita juga sudah terbiasa dengan wangi parfum.
Namun tahukah Anda di dalam Islam penggunaan parfum ini juga diatur. Khususnya untuk kaum wanita.
Untuk diketahui ada hadist yang melarang wanita menggunakan parfum, yakni
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no.2786, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2701).
BACA JUGA:Pilkades Tuntas, Berikut 19 Calon Kades di Bengkulu Tengah Peraih Suara Terbanyak
Para ulama menjelaskan, perkataan فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, maksudnya ia menyebabkan terjadinya zina, baik zina mata maupun zina yang sebenarnya. Sedangkan perkataan وكُلُّ عينٍ زانيةٌ “setiap mata yang melihatnya juga pezina”, maksudnya zina mata (Syarah Hadits Mausu’ah Durarus Saniyyah, no.6155).
Hadits ini menunjukkan wanita dilarang memakai parfum sehingga tercium wanginya oleh lelaki non mahram. Digunakannya lafadz فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, menunjukkan perbuatan ini sangat tercela dan merupakan kerusakan yang besar.
BACA JUGA:Korupsi Dana Bumdes Rp 412 Juta, Eks Direktur Bumdes Ganesa Jadi Tersangka dan Ditahan