- ASN aktif
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Para hakim
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan lainnya
BACA JUGA:Tiket KMP Pulau Tello Digratiskan, Begini Penjelasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan jabatan)
- Tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim
Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi para aparatur negara. Selain sebagai bentuk penghargaan, pencairan gaji ke-13 juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi masyarakat secara luas.
Maka dari itu, pastikan untuk mengikuti informasi resmi dari instansi terkait agar proses pencairan berjalan lancar dan manfaatnya bisa dirasakan sepenuhnya.
BACA JUGA:Lagunya Bikin Candu, Rupanya Ini Arti Lagu Stecu yang Lagi Viral
Tianzi Agustin