Daripada Kaget saat Bayar Pajak, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Selasa 23-05-2023,09:41 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Menjadi momok menakutkan bagi pengendara mobil yang biasanya berkendara tidak memakai sabuk pengaman atau seatbelt. Tanpa disadarinya banyak kamera pengawas di tepi jalan yang merekam pelanggaran itu.

 

Akibatnya tidak lama kemudian akan sampai surat pemberitahuan dari kepolisian jika Anda dihukum tilang. Ini artinya Anda harus mengeluarkan sejumlah uang membayar denda tilang itu.

 

Atau pada kasus lainnya ada pengendara yang tidak menerima surat pemberitahuan ditilang. Biasanya para pengendara ini akan kaget saat akan membayar pajak kendaraannya.

 

BACA JUGA:Resep Sehat dari dr Zaidul Akbar, Minum Cairan Ini Pagi Hari Bisa Kenyang Sampai Siang

Ketika itu oleh petugas mereka diminta membayar terlebih dahulu denda tilang baru kemudian bisa diproses untuk pembayaran pajaknya. 

 

BACA JUGA:Khodam Jahat Kerap Bersemayam di 8 Bagian Tubuh Manusia, Berikut Penjelasannya

Daripada kaget saat akan membayar pajak kendaraan, ada baiknya Anda rutin mengecek apakah kendaraan Anda masuk dalam daftar kendaraan yang dihukum tilang atau tidak

 

BACA JUGA:26 Ciri Fisik Seseorang Mewarisi Khodam Leluhur, Salah Satunya Mudah Marah

Berikut ini ada cara untuk mengecek kendaraan yang terkena tilang atau tidak:

1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

Kategori :