KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Menelusuri aliran dana koperasi yang digelapkan oleh mantan karyawan Koperasi Sehati, Unit pidum Satreskrim Polres Kepahiang menyita beberapa aset milik tersangka RV.
Seperti barang dagangan di toko pakaian, sepeda motor serta tanaman hias. Selain itu polisi juga menyita beberapa kuitansi pembayaran atau pembelian yang dilakukan pelaku dengan menggunakan uang perusahaan.
BACA JUGA:Gubernur Usulkan Kenaikan Status Lembaga TNI dan Lapter di Bengkulu
Belum termasuk sertifikat rumah orang tua pelaku karena aliran dana perusahaan juga digunakan pelaku untuk melunasi utang bank dengan jaminan sertifikat rumah orang tuanya.
BACA JUGA:Tabrakan dengan Datsun Go, Mobil Ayla Masuk Pekarangan Gedung PAUD
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Doni Juniansyah menegaskan meski sudah menyita aset yang nilainya lebih dari setengah miliar, namun belum cukup untuk mengembalikan dana yang digelapkan oleh pelaku yang jumlahnya mencapai Rp 2,3 miliar.
BACA JUGA:Allah SWT Selalu Melindungi, Setiap Upaya Pencurian Jasad Nabi Muhammad Selalu Gagal
"Kami telah melakukan recovery aset milik pelaku, namun masih jauh jika dibanding kerugian yang diungkapkan koperasi sehati sehingga kami terus menggali aliran aset milik pelaku," tutur Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Selasa (23/5).
BACA JUGA:Kisah dan Mukjizat Para Nabi, Diantaranya Mendatangkan Badai dan Berusia 950 Tahun
Saat ini, penyidik tengah melakukan konfirmasi dengan orang terdekat pelaku terkait aset milik pelaku.