BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Polresta Bengkulu sudah menetapkan PU sebagai tersangka pembunuhan dengan korban Abiyu dan Arjuna. Selain itu, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno juga merincikan kronologis kasus ini dalam press rilis yang digelar Selasa (22/4) sore.
Dari penjelasan Kapolresta Bengkulu diketahui jika pelaku PU yang masih berusia 17 tahun ini cukup lihai dalam menyusun rencana untuk menghilangkan barang bukti.
Walaupun usianya masih tergolong muda, namun pemikirannya sudah cukup panjang untuk menghilangkan jejak dari yang telah diperbuatnya.
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, kasus pembunuhan ini bermula ketika pelaku PU melihat korban Abiyu dan Arjuna memancing di bekas kolam yang ada di belakang rumahnya.
BACA JUGA:Orang Tua TSK Sempat Curiga, Kapolresta Tegaskan Cuma 1 Pelaku dan Ini Ancaman Hukumannya
Tidak terima melihat kedua korban memancing di bekas kolam itu, tersangka PU langsung mendekati keduanya.
Kemudian tersangka memiting atau mencekik bagian leher kedua korban dengan menggunakan lengannya. Kedua korban dicekik bersamaan.
Satu korban dicekik menggunakan lengan sebelah kanan dan satu korban lagi dicekik menggunakan lengan sebelah kiri.
Selanjutnya, dengan kondisi kedua korban dipiting di sebelah kanan dan kiri, pelaku kemudian menceburkan diri ke dalam bekas kolam itu. Praktis kedua korban yang masih dicekik menggunakan lengan itu juga ikut terjun ke dalam kolam.
Kemudian di dalam bekas kolam itu, kepala kedua korban dimasukan ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah kedua korban meninggal dunia, pelaku membawa keduanya ke darat. Peristiwa ini terjadi pada 15 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Keluarga Arjuna Minta PU Dihukum Mati, Sang Paman Korban Curiga Ada Pelaku Lain
Selanjutnya dia mulai bekerja untuk menghilangkan jejak. Dalam proses ini lah terlihat jika pelaku sudah cukup lihai atau setidaknya memiliki banyak pengetahuan.
Setelah kedua korban diangkat dari dalam bekas kolam, pelaku langsung masuk ke dalam rumahnya dan mengambil karung.