Ini Jenis Pelanggaran Tilang ETLE, Siapkan Uang Segini untuk Bayar Dendanya

Rabu 23-04-2025,16:57 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Berikut daftar pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE beserta dendanya berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009:

1. Melanggar rambu lalu lintas
Denda: Maks. Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

2. Melanggar marka jalan
Denda: Maks. Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

3. Main HP saat berkendara
Denda: Maks. Rp750.000 atau kurungan 3 bulan

4. Melawan arus
Denda: Maks. Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

5. Nggak pakai helm (pengendara motor)
Denda: Maks. Rp250.000 atau kurungan 1 bulan

BACA JUGA:15 Orang Guru PPPK yang Lulus Tahap I di Kabupaten Seluma Bengkulu Diperiksa Polisi

6. Nggak pakai sabuk pengaman (pengendara mobil)
Denda: Maks. Rp250.000 atau kurungan 1 bulan

7. Melanggar aturan ganjil-genap
Denda: Maks. Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

8. STNK tidak sah atau mati pajak
Denda: Maks. Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

9. Ngebut melebihi batas kecepatan
Denda: Maks. Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

10. Motor berboncengan lebih dari dua orang
Denda: Maks. Rp250.000 atau kurungan 1 bulan

BACA JUGA:Punya Uang Rp 20 Jutaan Silakan Bawa Pulang Daihatsu Sigra 2025, Ini Simulasi Angsurannya

Cara Cek dan Bayar Tilang Elektronik

Kalau kamu curiga pernah melanggar dan terekam ETLE, langsung cek di situs resmi ETLE. Cukup masukkan plat nomor, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Untuk bayar denda tilangnya, ada dua cara, yakni:

- Lewat Website e-Tilang

1. Masuk ke situs e-Tilang
2. Masukkan nomor berkas tilang
3. Cek besaran denda
4. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang muncul
5. Simpan bukti pembayaran

Kategori :