Tidak Sulit, Begini Cara Klaim Asuransi Motor yang Hilang

Kamis 24-04-2025,13:55 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Setelah sampai disana, kamu akan diminta untuk membuat berita acara yang berisi tentang data pribadi serta kronologi kejadian.

Batas untuk membuat berita acara maksimal 24 jam ya Sobat WE+, pastikan jangan melewati batas tersebut.

BACA JUGA:Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS! Yuk, Simak Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya!

3. Buatlah Surat Pemblokiran

Surat pemblokiran yang akan kamu buat ini nantinya digunakan sebagai dokumen pelengkap yang dibutuhkan pada saat proses klaim kepada pihak asuransi.

Kamu bisa mendapatkan surat pemblokiran tersebut dari Ditlantas (Direktorat Lalu lintas) di Polda setempat.

BACA JUGA:Jangan Asal Beli, Ini Daftar 16 Kosmetik Berbahaya yang Diamankan BPOM

4. Mengurus Surat dari Direktorat Reserse

Langkah selanjutnya kamu perlu meminta surat dari Kepala Direktorat Reserse. Pada saat mengurus surat kamu akan diharuskan mengisi formulir surat permohonan dengan nama yang sesuai pada polisi asuransi yang terdaftar. Dalam suatu permohonan tersebut kamu harus melampirkan beberapa dokumen yaitu:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi faktur pembelian
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi tanda laporan dari kepolisian
- Surat pengantar dari pihak asuransi
- Surat asli DPB (Daftar Pencarian Barang)
- Surat asli Lapju (Laporan Kemajuan) dari kepolisian

BACA JUGA:Lagi Viral di TikTok, Kosmetik Rachel Vennya Ditahan Bea Cukai, Kenapa?

5. Mengajukan Surat Permohonan Klaim Asuransi

Nah, setelah kamu melakukan semua tahapan di atas, maka kamu telah siap untuk mengajukan surat permohonan klaim pada pihak asuransi.

Nantinya saat pengajuan kamu akan diminta untuk mengisi formulir dengan detail dan lengkap. Kamu juga harus melengkapi surat permohonan klaim yang akan diajukan dengan dokumen berikut ini:

- Fotokopi polis asuransi kendaraan
- Fotokopi SIM dan STNK
- Surat kehilangan asli dari kepolisian
- Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
- BPKB asli, faktur pembelian asli, dan STNK asli
- Kuitansi yang telah disertai materai sebanyak 3 lembar
- 2 Kunci kontak motor
- Surat Keterangan Ketua Direktorat Reserse
- Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda
- Subrogasi

BACA JUGA:Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia Lewat Program BRInita

Demikianlah beberapa langkah klaim asuransi motor hilang yang bisa kamu lakukan. Semoga dengan informasi ini, proses klaim asuransi motor yang hilang bisa berjalan dengan lancar ya.

Nutri Septiana

Kategori :