- Jangka waktu dan tempat penukaran di kantor perwakilan BI dalam negeri: 30 April 1995.
- Ciri fisik: bergambar Dr. Sutomo dengan tanda air Sultan Hasanuddin.
Sebagai informasi, apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Berikut ketentuannya:
a. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
b. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Sementara itu, buat masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang tersebut dapat melakukan penukaran hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Takut Pulang ke Rumah, Orangtua Pelaku Pembunuhan 2 Bocah Nginap di Sini
Cara Menukarkan Uang yang Habis Masa Berlaku
Untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI atau kantor bank umum di seluruh wilayah Indonesia.
Pastikan untuk membawa uang yang hendak ditukarkan dan memeriksa batas akhir penukaran sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh BI.
Penarikan uang rupiah dari peredaran adalah langkah rutin yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang yang sudah dicabut dari peredaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Takut Pulang ke Rumah, Orangtua Pelaku Pembunuhan 2 Bocah Nginap di Sini
Informasi lebih lanjut terkait pencabutan uang rupiah dan prosedur penukaran dapat dilihat di situs resmi Bank Indonesia.
Demikianlah mengenai seputar daftar mata uang yang akan habis masa berlaku hingga 30 April ini. Jadi segera lakukan penukaran secepatnya sebelum telat. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Kelakuan Lurah Ini Jangan Ditiru, Nekat Curi 11 HP Warga Gegara Utang
Nutri Septiana