Berani Melawan Arus di Jalan? Siap-siap Ini Denda Tilang, dan Bahaya Fatal yang Akan Kamu Terima!

Senin 28-04-2025,10:25 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : ahmad afandi

- Pidana kurungan maksimal 2 bulan, atau

- Denda maksimal sebesar Rp500.000.

Sanksi ini bertujuan memberi efek jera kepada pelangar agar ke depannya lebih disiplin dan patuh terhadap aturan jalan.

Lebih jauh lagi, jika tindakan melawan arus ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa, pelanggar bisa dikenai pasal pidana tambahan sesuai dengan tingkat keparahan kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:Mie Instan Favorit di Dunia, tapi di 4 Negara Ini Harga Indomie Bikin Kaget

Penegakan Aturan Melalui Tilang Elektronik (ETLE)

Saat ini, penegakan hukum di jalan raya semakin ketat dengan adanya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. 

Kamera pengawas dipasang di berbagai titik strategis, sehingga pelanggaran seperti melawan arus langsung terdeteksi.

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Tower, Tak Kunjung Dibayar, Provider Telekomunikasi Kembali Disurati

Kalau terekam melawan arus, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim ke alamat rumah. 

Setelah itu, pelanggar diwajibkan mengonfirmasi dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak bisa lagi beralasan tidak ketahuan, karena semua pelanggaran tercatat otomatis.

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Tower, Tak Kunjung Dibayar, Provider Telekomunikasi Kembali Disurati

Kenapa Melawan Arus Sangat Berbahaya?

Melawan arus bukan hanya soal denda dan kurungan, tapi lebih besar lagi soal ancaman terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Berikut ini risiko nyata yang mengintai:

- Kecelakaan frontal

Bertabrakan langsung dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan, yang biasanya berkecepatan tinggi.

Kategori :