Berani Melawan Arus di Jalan? Siap-siap Ini Denda Tilang, dan Bahaya Fatal yang Akan Kamu Terima!

Senin 28-04-2025,10:25 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Berani melawan arus di jalan? siap-siap ini denda tilang, dan bahaya fatal yang akan kamu terima!

Saat buru-buru atau malas mencari jalan putar, sebagian orang memilih jalan pintas: melawan arus. 

Padahal, tindakan ini bukan cuma melanggar aturan, tapi juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. 

BACA JUGA:SK CPNS dan P3K Pemkot akan Dibagikan Mei, Pembayaran Gaji Disesuaikan Masa TMT

Meskipun sekilas terlihat seperti pelanggaran kecil, melawan arus membawa konsekuensi serius, baik dari sisi hukum maupun keselamatan.

Melawan arus di jalan raya adalah tindakan yang masuk kategori pelanggaran berat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan jelas mengatur bahwa siapa pun yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, termasuk melawan arus, bisa dikenakan sanksi hukum.

BACA JUGA:Tidak Masuk Rencana Kerja Pemkab Rejang Lebong, Program Umrah Gratis Tahun Ini Ditiadakan

Apa Sebenarnya yang Dimaksud Melawan Arus?

Melawan arus terjadi ketika pengendara kendaraan bermotor aik motor maupun mobil melauj di jalur yang berlawanan dari arah lalu lintas yang semestinya. 

Biasanya, alasan pengendara melawan arus bermacam-macam ingin lebih cepat sampai, menghindari macet, atau sekadar malas berputar di jalan yang semestinya. 

BACA JUGA:Harga Ayam Potong di Bengkulu Sempat Anjlok, Rp 18 Ribu per Kg, Cabai dan Bawang Masih Tinggi

Sayangnya, alasan tersebut tidak membenarkan pelanggaran ini.

Sanksi Hukum untuk Pengendara yang Melawan Arus

Berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) UU LLAJ, melawan arus termasuk pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan. Sanksi yang bisa dikenakan antara lain:

BACA JUGA:Asyik! Ada Promo Spesial untuk Nasabah BRI, Liburan Hemat dengan Diskon Hotel dari Agoda

Kategori :