NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Emas melesat, royalti naik, apa dampaknya? Begini cara hitung dan daftar tarif terbarunya.
Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
BACA JUGA:Jadi Buruan Para Kolektor! Daftar 5 Uang Kertas Kuno Ini Harganya Fantastis
Kali ini, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (PP No. 26 Tahun 2022) dan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025, atau 15 hari setelah diundangkan.
Tujuan dari kebijakan ini bukan semata-mata soal angka, tapi tentang bagaimana negara bisa lebih bijak memanfaatkan kekayaan alamnya.
BACA JUGA:KUR BRI 2025 Plafon Rp 5 Juta Angsuran Rp 90 Ribuan, Pengajuan Tanpa Perlu Jaminan
Sektor mineral dan batubara (minerba), khususnya emas, selama ini menjadi salah satu kontributor besar bagi PNBP.
Maka, dengan adanya revisi tarif dan jenis PNBP, pemerintah ingin memastikan bahwa kontribusi sektor ini benar-benar optimal untuk mendukung pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.
Dalam penjelasannya, PP ini menekankan pentingnya meningkatkan efektivitas tugas Kementerian ESDM, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Prinsipnya jelas, negara harus hadir secara aktif dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan keberlanjutan fiskal nasional.
BACA JUGA:Tes PPPK Tahap II di 53 Lokasi Ditunda, Ini Cara Memastikan Apakah Anda Terdampak atau Tidak
Daftar Traif Royalti Emas dan Cara Menghitungnya
Salah satu sorotan utama dalam beleid ini adalah penyesuaian tarif royalti emas. Kini, pemerintah menerapkan sistem tarif progresif yang menyesuaikan besaran royalti berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA).
Jika HMA emas primer di bawah US$ 3.000 per troy ounce, tarif royalti berkisar antara 3,75% hingga 10%.
Namun, jika harga emas menembus US$ 3.000, maka tarifnya naik signifikan menjadi 16%.
Sebagai contoh, dengan asumsi harga emas saat ini mencapai US$ 3.315 per troy ounce, maka royalti yang wajib dibayarkan perusahaan tambang adalah sekitar US$ 530,4 per troy ounce. Angka ini langsung masuk sebagai PNBP yang memperkuat anggaran negara.