NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar bahagian untuk ASN se-Indonesia. Gaji 13 yang sudah lama ditunggu akan dibayar pemerintah bulan Juni ini atau beberapa hari ke depan.
Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani.
BACA JUGA:Hajar Aswad Pernah Dijarah, Pelakunya Tidak hanya Mencuri Namun juga Berbuat Kejam
Dijelaskan Sri Mulyani, untuk THR dn gaji 13 ASN yang bersumber APBN, dasarnya Peratuan Menteri Keuangan. Sedangkan untuk ASN pemerintah daerah yang menerima gaji 13 dari APBD, pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.
BACA JUGA:Pesan Kiamat dari Kurma Baisan, Pohon Ghorgod, Mata Air Zughar dan Danau Tiberias
Komponen gaji ke-13 ASN ini eragam. Pasal 6 dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Warga Magelang Baru Ditemukan Meninggal Dunia di Jurang
Sedangkan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
BACA JUGA:Masyaallah, 7 Benda Surga Ini Ada di Bumi, 2 Diantaranya Bisa Ditemukan di Indonesia
Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Kemudian harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.