BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di Kota Bengkulu. Kali seorang residivis Kasus narkoba kembali ditangkap.
Disampaikan Kasubdit Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol. David Tampubolon didampingi Kanit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Ipda. Jingge Cipli, pelaku AS warga Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu ini ditangkap usai anggota Opsnal menerima laporan dari masyarakat adanya kepemilikan Narkotika.
Berdasarkan informasi itulah, tim kemudian melakukan penelusuran dan menangkap pelaku saat diduga hendak meletakan barang Narkotika Sabu yang diduga sudah dipesan. Hasilnya saat diamankan, ditemukanlah 46 paket sabu.
Kemudian tidak sampai disana, tim mendalami kembali dan berhasil mengamankan barang bukti 8 besar paket sabu yang disimpan pelaku di rumahnya yang belum sempat diedarkan.
BACA JUGA:Buruan Beli, Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Merosot Tajam, Ini Harga Terbarunya
Kompol. David menyebut jika pelaku AS merupakan residivis kasus yang sama.
Sementara itu, setiap transaksi perkantong, pelaku mendapatkan upahan 1,5 juta rupiah.
"Upahan sebesar 1,5 juta rupiah perkantong katanya, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat (2/5/2025).
BACA JUGA:KUR BNI 2025, Ini Syarat dan Tabel Angsuran Pinjaman Rp 25 Juta dan Rp 50 Juta
Kasubdit menambahkan total dari penangkapan tersebut, barang bukti berhasil diamankan 57, 76 gram sabu. Sementara barang bukti diakui pelaku dapat dari luar Provinsi Bengkulu alias Aceh.