Semua Berawal dari Arisan, Gadis Cantik Asal Lebong Ini Ditarik Polisi

Jumat 02-05-2025,14:50 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Berawal dari mengikuti arisan, gadis cantik asal Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu ini akhirnya ditarik polisi.

Wanita berusia 24 tahun berinisial DS ini ditangkap oleh Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu atas kasus penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Gading Cempaka Kompol.Agus Normal menyampaikan, DS ditangkap personelnya di wilayah Timur Indah, Kota Bengkulu atas laporan dari pelapor, yaitu seorang wanita berinisial NS yang baru saja dikenalnya.

BACA JUGA:Toyota Luncurkan Mobil Listrik Terbaru Harga Rp 200 Jutaan, Tempo 1 Jam Tembus 20 Ribu Unit Pemesanan

Penuturan Kompol.Agus Norman, modus DS ini merental sepeda motor jenis matic milik NS dan kemudian sepeda motor itu digadaikan oleh DS kepada orang lain.

"Modus pelaku pun merental motor korban yang merupakan teman atau orang baru dikenalinya. Usai merental, motor langsung digadaikan kepada orang lain," kata Kapolsek Gading Cempaka Kompol. Agus Norman.

BACA JUGA:Anti Ribet, Begini Cara Main Saham di HP untuk Pemula, Cuan Jalan Terus

Dari hasil pemeriksaan pasca diamankan, ternyata ada korban 9 orang lainnya selain NS. Khusus di Polsek Gading Cempaka ada 5 korban serupa dan 4 Laporan Polisi lainnya ada di Polsek jajaran.

Pengakuan DS, dirinya melakukan hal ini karena terlilit utang arisan yang diikutinya setiap bulan sebesar Rp 2 juta. Untuk menutupi arisan tersebut, DS mengaku awalnya menggadaikan motornya sendiri, namun tidak bisa ditebusnya.

Berharap mendapatkan uang arisan yang diikutinya itu, DS mengaku memiliki ide untuk merental motor teman-temannya dan digadaikan.

"Awalnya pak motor sendiri karena terlilit utang, kemudian tidak sanggup membayar itulah kemudian mencari motor lainnya dengan modus merental sehari Rp 150 ribu," kata DS.

BACA JUGA:KUR BRI 2025, Pinjam Tipis-tipis, Berikut Simulasi KUR BRI Pinjaman Rp 10 Juta

Akibat perbuatannya, DS pun terjerat pasal pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Kategori :