Sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling, pastikan kamu sudah membawa semua dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- Fotokopi dan asli KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Biaya administrasi sesuai ketentuan
Oh iya, lebih baik datang lebih awal supaya proses perpanjangan lebih cepat dan kamu nggak kehabisan kuota harian.
BACA JUGA:Sempat Anjlok, Kini Harga Kopi di Lebong Kembali Naik, Jadi Segini
Nggak perlu nunggu sampai mepet atau bahkan lewat masa berlaku SIM, karena proses perpanjang itu bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Gunakan layanan SIM Keliling biar praktis, hemat waktu, dan bisa disesuaikan dengan lokasi kamu.
Jadi, daripada nunggu SIM kamu benar-benar mati dan harus repot ke Satpas, mending langsung aja cek jadwal di atas dan siapkan dokumennya. Yuk, jaga legalitas berkendara kamu tetap aman.
BACA JUGA:Untuk Peserta Tes PPPK Tahap II Formasi Satpol PP, Berikut Bocoran Contoh Soalnya
Sheila Silvina