b. Pengarahan dan sosialisasi langsung kepada masyarakat
c. Menyampaikan denda administratif
d. Penahanan sementara pelanggar
e. Pemberian sanksi pidana
Jawaban: b
Pembahasan: Pembinaan ketertiban umum secara non-formal dilakukan dengan pendekatan langsung kepada masyarakat, seperti sosialisasi atau penyuluhan.
9. Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban untuk...
a. Menjaga ketertiban hanya di kota besar
b. Mengabaikan prosedur yang sudah ada
c. Mengikuti petunjuk dari kepala daerah sesuai peraturan yang berlaku
d. Tidak melibatkan masyarakat dalam proses ketertiban
e. Hanya bertindak setelah pelanggaran besar terjadi
Jawaban: c
Pembahasan: Satpol PP wajib melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan petunjuk dari kepala daerah, untuk menjaga ketertiban sesuai peraturan.
10. Dalam penanganan pelanggaran Perda, polisi pamong praja dapat melakukan pembinaan dengan cara...
a. Hanya memberikan denda