Untuk memahami lebih dalam, mari kita lihat daftar besaran gaji pokok untuk masing-masing golongan CPNS:
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
- Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
- Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960
Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720
- Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
- Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
- Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
- Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400
BACA JUGA:Harga BBM Turun Mei 2025, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di SPBU dari Aceh Sampai Papua
Seperti yang terlihat, terdapat berbagai tingkat gaji berdasarkan golongan yang akan menentukan berapa besar penghasilan yang bisa diperoleh oleh CPNS.
Golongan I merupakan golongan terendah, sementara Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur penggajian PNS.