183 CPNS Pemkot Bengkulu Sumringah setelah Dapat SK, Segini Gajinya

Selasa 06-05-2025,09:22 WIB
Reporter : Dian Maya Erika
Editor : Purnama Sakti

Untuk memahami lebih dalam, mari kita lihat daftar besaran gaji pokok untuk masing-masing golongan CPNS:

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080

- Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560

- Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960

Golongan II

- Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720

- Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000

- Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160

- Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040

- Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400

BACA JUGA:Harga BBM Turun Mei 2025, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di SPBU dari Aceh Sampai Papua

Seperti yang terlihat, terdapat berbagai tingkat gaji berdasarkan golongan yang akan menentukan berapa besar penghasilan yang bisa diperoleh oleh CPNS. 

Golongan I merupakan golongan terendah, sementara Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur penggajian PNS. 

Kategori :