Golongan IV sering disebut sebagai Pembina, yang menandakan posisi yang lebih senior dan berpengalaman, sementara Golongan I dikenal sebagai Juru.
Kenaikan Pangkat dan Tunjangan
Selain gaji pokok, penting juga untuk mengetahui bahwa CPNS memiliki kesempatan untuk mendapatkan tunjangan dan kenaikan pangkat selama masa kerja mereka.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pengelompokkan pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi. Kenaikan pangkat bagi PNS dapat terjadi melalui beberapa cara, antara lain:
1. Kenaikan pangkat reguler yang dapat terjadi setiap empat tahun sekali.
2. Kenaikan berdasarkan jabatan fungsional yang diisi oleh pegawai.
3. Kenaikan melalui jabatan struktural, di mana pegawai ditugaskan untuk mengisi posisi yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Dilaporkan Hilang di Hutan TNKS, 3 Warga Rejang Lebong Berhasil Ditemukan
Dengan adanya sistem penggajian dan kenaikan pangkat yang jelas, para CPNS dapat merencanakan karier mereka dengan lebih baik.
Ini juga memberikan motivasi tambahan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kinerja agar dapat meraih posisi yang lebih baik dalam struktur pemerintahan.
Menyadari berbagai aspek terkait gaji CPNS 2024 adalah langkah yang bijak bagi para pelamar yang berharap untuk bergabung dengan instansi pemerintah.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai struktur gaji, tunjangan, dan kesempatan untuk kenaikan pangkat, calon pegawai dapat merencanakan karier mereka dengan lebih baik.
Selain itu, mengetahui proses yang harus dilalui setelah dinyatakan lulus seleksi juga akan membantu mempersiapkan diri untuk tantangan yang ada di depan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi semua calon CPNS yang akan memulai perjalanan karir mereka.
Dian Maya Erika