Ada Penyesuaian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Ini Rinciannya

Rabu 07-05-2025,16:48 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Referensi resmi mengenai nominal ini bisa ditemukan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 klik di sini

BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri 2025, Tabel Rp 70 Juta Tenor Capai 36 Bulan, Cek Sektor Usaha Prioritasnya

Penentuan Golongan Berdasarkan Pendidikan Terakhir

Untuk mengetahui masuk dalam golongan berapa, PPPK dapat mencocokkan jenjang pendidikan terakhirnya dengan daftar berikut, sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020:

- SD: Golongan I

- SMP: Golongan II

- SMA/Diploma I: Golongan III

- Diploma II: Golongan IV

- Diploma III: Golongan V

- Sarjana/Diploma IV: Golongan VI

- Magister (S2): Golongan VII

- Doktor (S3): Golongan VIII

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Rp 110 Juta? Cek Tabel KUR Mandiri Hari Ini 7 Mei 2025

Informasi lengkap mengenai penggolongan ini bisa diakses melalui Permen PANRB No. 72 Tahun 2020 klik di sini.

Harapan dari Penyesuaian Gaji Ini

Dengan struktur gaji baru yang lebih kompetitif, pemerintah berharap PPPK bisa semakin termotivasi dalam melayani masyarakat.

Kategori :