Selain gaji pokok, PPPK Kemenag juga menerima berbagai tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan kebutuhan hidup. Tunjangan ini meliputi:
- Tunjangan keluarga: Untuk pegawai yang memiliki istri/suami dan anak.
- Tunjangan pangan: Biasanya berbentuk uang lauk-pauk.
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional: Diberikan jika memegang jabatan tertentu.
- Tunjangan lainnya: Bisa berupa tunjangan daerah terpencil, transportasi, atau kinerja.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tebar 2.000 Benih Ikan dan Lepas 150 Ekor Burung di Danau Dendam Tak Sudah
Demikianlah, itu informasi mengenai gaji PPPK Kemenag 2025.
(Sheila Silvina)