BACA JUGA:Warga Bisa Tenang, Dukcapil Mukomuko Dapat Tambahan Blangko E-KTP 4.000 Keping
Program ini nantinya akan mengacu pada aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan batas penghasilan maksimum untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp14 juta per bulan.
Artinya, PNS dengan penghasilan di bawah angka tersebut berpeluang besar mendapatkan rumah subsidi.
BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten dan Kota Jawa Barat Tahun 2025, Tertinggi Segini
Fasilitas dan Bentuk Bantuan
Bentuk bantuan yang ditawarkan cukup beragam, antara lain:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
- Subsidi Bantuan Uang Muka
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Semua skema ini ditujukan untuk membantu meringankan beban pembiayaan rumah bagi ASN yang termasuk dalam kategori MBR dan belum memiliki rumah.
BACA JUGA:Resmi Berubah! Begini Sistem PPPK Tahap 2 di Tahun 2025 Tanpa Pasing Grade, Total Nilai Jadi Penentu
Rumah Subsidi Hanya untuk Masyarakat yang Benar-Benar Membutuhkan.
Ara menegaskan bahwa rumah subsidi bukanlah untuk kalangan berpenghasilan tinggi. Ia menilai, banyak temuan di lapangan menunjukkan rumah subsidi tidak dihuni dan bahkan terbengkalai.
Oleh karena itu, pemerintah akan memastikan agar subsidi hanya diberikan kepada pihak yang layak dan rumah benar-benar digunakan.