Prinsipnya, tunjangan ini hanya untuk mereka yang masih berada dalam sistem keuangan ASN pemerintah.
BACA JUGA:Titik Nol Gedung Kejari Seluma Dimulai, Disini Lokasinya
3. PPPK yang Baru Diangkat dan Belum Menerima Gaji di Bulan Februari 2025
Gaji ke-13 juga tidak akan diberikan kepada PPPK yang baru saja diangkat dan belum menerima pembayaran gaji per Februari 2025.
Ini sesuai dengan kebijakan bahwa hanya pegawai yang sudah aktif bekerja dan mendapat gaji sebelum bulan Maret yang berhak menerima gaji ke-13 di pertengahan tahun.
Artinya, jika Anda baru diangkat per 1 Maret 2025 dan gaji pertama baru cair di bulan itu atau setelahnya, maka Anda harus menunggu tahun berikutnya untuk bisa menikmati gaji ke-13.
Ini berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari verifikasi administratif oleh instansi pemerintah.
BACA JUGA:Update Harga Emas UBS Hari Ini, Apakah Cocok untuk Investasi?
Pahami Dulu Sebelum Berharap Terllu Tinggi
Gaji ke-13 memang bisa jadi penyegar keuangan di tengah tahun, terutama bagi ASN yang memiliki kebutuhan tambahan. Tapi penting juga untuk memahami bahwa tidak semua pegawai berhak atas tunjangan ini.
Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara, ditugaskan di luar instansi pemerintahan, atau baru diangkat dan belum menerima gaji per Februari 2025, tidak termasuk dalam daftar penerima.
BACA JUGA:Nelayan dari Luar Jangan Sembarang Tangkap BBL di Perairan Kota Bengkulu, Ada Aturannya
Sebelum membuat rencana belanja besar-besaran dari gaji ke-13, pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan.
Periksa status kepegawaian Anda dan konsultasikan ke bagian keuangan instansi jika perlu.
BACA JUGA:Nelayan dari Luar Jangan Sembarang Tangkap BBL di Perairan Kota Bengkulu, Ada Aturannya
Sheila Silvina