PPPK Paruh Waktu di Sumatera Selatan, Ini Daftar Gaji yang Diterima PPPK Seluruh Kabupaten dan Kota

Sabtu 10-05-2025,08:28 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Ketentuan Lain Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. 

Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Mencermati peraturan tersebut, artinya gaji PPPK paruh waktu di Sumatera Selatan bisa saja tidak mengacu pada ketentuan upah minimum yang berlaku. 

BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Rp 75 Juta dari KUR BSI 2025, Solusi Cerdas untuk Bengkel Berkembang

Jika tidak mengacu pada ketentuan upah minimum yang berlaku, gaji yang diterima PPPK paruh waktu di Sumatera Selatan minimal sama dengan gaji yang diterima saat berstatus non ASN.

Demikian ulasan mengenai gaji PPPK paruh waktu di Sumatera Selatan. Semoga bermanfaat.

 

Sheila Silvina

Kategori :