Opsen PKB Sudah Berlaku di 2025, Ini Perhitungan Pajak Honda Genio

Selasa 13-05-2025,07:39 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Tarif PKB: 1,2%

- PKB: 1,2% x Rp 12.700.000 = Rp 152.400

- Opsen PKB: 66% x Rp 152.400 = Rp 100.584

- Total PKB + Opsen: Rp 152.400 + Rp 100.584 = Rp 252.984

Dengan begitu, total pajak yang harus dibayar untuk kendaraan Honda Genio ini adalah sekitar Rp 252.984. 

Pajak ini termasuk PKB dan Opsen yang akan masuk ke kas daerah. Perlu diingat, meskipun ada tambahan opsen, tarif PKB tetap cukup terjangkau dan beragam tergantung dari tipe motor yang dimiliki.

BACA JUGA:Akhir Pekan, Harga Emas Antam Bertengger di Harga Segini Per Gram

Pajak Perpanjangan STNK Tahunan

Selain pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun, kamu juga harus memperhitungkan biaya perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Berikut ini adalah estimasi biaya perpanjangan STNK tahunan untuk motor Honda Genio:

- Genio CBS: Rp 200.000 – Rp 250.000

- Genio CBS-ISS: Rp 250.000 – Rp 300.000

Biaya ini bisa bervariasi sedikit tergantung pada kebijakan setempat di daerah kamu. Sebaiknya kamu mengecek ke Samsat terdekat atau melalui aplikasi Samsat online untuk memastikan jumlah pastinya.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum Ada Penerapan Opsen PKB 2025? Ini Perhitungan Pajak Yamaha Nmax 2025

Catatan Penting yang Perlu Diketahui

Berikut ini beberapa hal penting yang perlu kamu ketahui :

1. Opsen PKB dan BBNKB

Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB berlaku di seluruh Indonesia, tetapi tarif PKB bisa berbeda-beda tergantung pada daerahnya.

Kategori :