Kerjanya Tidak Full, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?

Minggu 11-05-2025,15:59 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Gaji dan tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu diatur oleh Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, sedangkan PPPK Penuh Waktu mengikuti peraturan yang lebih rinci dari Peraturan Presiden. Hal ini terkait dengan sumber dana dan kebijakan anggaran yang berbeda.

BACA JUGA:Rezeki Minggu Guys, Ada Saldo DANA Kaget Rp 750 Ribu, Jangan Lupa Diambil

PPPK Paruh Waktu Tetap Mendapatkan Tunjangan dan Gaji yang Layak

Dengan adanya kebijakan ini, PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak yang hampir setara dengan PPPK Penuh Waktu, terutama terkait dengan gaji dan tunjangan.

Meskipun ada perbedaan dalam jam kerja dan durasi kontrak, pemerintah tetap memberikan apresiasi terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Hal ini juga merupakan cara untuk menjaga kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas negara.
Namun, besaran gaji dan tunjangan yang diterima dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

BACA JUGA:Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Lilik Mulyadi Tutup Usia

Oleh karena itu, disarankan bagi Anda yang bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu untuk selalu memeriksa informasi terkait gaji dan tunjangan di instansi atau daerah tempat Anda bertugas.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Anda sebagai PPPK Paruh Waktu, Anda bisa mengunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Banyak Pedagang Belum Pindah, Pemda Diminta Tegas untuk Penataan

Sheila Silvina

Kategori :