Kerjanya Tidak Full, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?

Minggu 11-05-2025,15:59 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2025, Pemkab Kepahiang Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya yang sama dengan yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tunjangan ini diberikan menjelang hari raya besar sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pegawai sepanjang tahun.

3. Gaji ke-13

Tidak hanya THR, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan gaji ke-13, yang merupakan tambahan gaji tahunan.

Ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka dalam memberikan layanan publik.

BACA JUGA:Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Aturan Baru Kelulusan PPPK, Bukan Passing Grade tapi Fokus ke Ini

Perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Meskipun banyak kesamaan dalam hal hak yang diterima, terdapat beberapa perbedaan penting antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Beberapa perbedaan utama adalah sebagai berikut:

1. Jam Kerja

PPPK Paruh Waktu biasanya bekerja 4 jam sehari, sementara PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam sehari.
Ini tentunya mempengaruhi besaran gaji yang diterima, meskipun sudah ada penyesuaian dengan standar UMP.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2025, Pemkab Kepahiang Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

2. Durasi Kontrak

PPPK Paruh Waktu umumnya memiliki kontrak yang lebih pendek, yakni sekitar 1 tahun. 

Sementara itu, kontrak untuk PPPK Penuh Waktu bisa lebih panjang, biasanya mengikuti ketentuan lebih lanjut dari instansi terkait.

3. Sumber Anggaran

Kategori :