Masyaallah, Pahala Amalan Ini Setara Ibadah Haji dan Umroh, Lakukanlah

Sabtu 27-05-2023,14:59 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Di tengah perjalanan ia bertemu dengan seorang kakek tua yang ia kenal sebagai orang seorang Yahudi. Kakek ini berjalan dengan sangat pelan-pelan dan berhati-hati.

Ali pun teringat pesan Rasulullah yang mengajarkan agar setiap muslim menghormati orang tua tanpa melihat siapa dia dan apa agamanya. Maka, Ali pun tidak mau mendahului kakek tersebut dan berjalan di belakangnya. Inilah yang akhirnya menjadikan Ali merasa ia sudah tertinggal shalat berjamaah dengan nabi.

Namun ketika memasuki masjid, Ali terkejut sekaligus gembira, karena Rasulullah dan para sahabat masih rukuk pada rakaat yang kedua. Ini berarti Ali masih punya kesempatan untuk mendapatkan keutamaan shalat berjamaah walaupun waktu subuh sudah akan habis. 

Setelah shalat para sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang tidak biasanya Rasulullah ruku’ begitu lama.

Rasulullah pun menjelaskan bahwa saat ia shalat Malaikat Jibril tiba-tiba saja datang dan menahan punggung Rasul sehingga tidak bisa bangun untuk berdiri iktidal. Hal ini menunjukkan betapa tinggi penghormatan umat Islam kepada orang lain dan betapa Allah menghendaki semua orang mendapat kesempatan melaksanakan shalat berjamaah.

Perlu diketahui juga bahwa shalat berjamah tidak hanya berhukum wajib. Ada juga yang berhukum haram dan hukum-hukum lainnya. Hasan bin Ahmad al-Kaf memerinci hukum shalat berjamaah menjadi tujuh hukum yaitu:

 

BACA JUGA:Keramahan Malaikat Ridwan di Pintu Surga, Sementara Api Neraka Takut dengan Malaikat Malik

1. Fardhu a’in. Ini adalah hukum wajib berjamaah shalat Jumat bagi kaum laki-laki. Sehingga jika shalat Jumat tidak dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya pun tidak sah. 

2. Fardhu kifayah. Ini merupakan kewajiban kolektif dalam artian jika sudah ada sebagian masyarakat yang mengerjakan shalat berjamaah, kewajiban masyarakat lainnya sudah gugur. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakannya, seluruh masyarakat bisa berdosa. 

3. Sunnah. Ini seperti shalat berjamaah Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Istisqa dan sebagainya. 

4. Mubah. Ini adalah shalat jamaah yang dilakukan dalam shalat-shalat yang tidak disyariatkan untuk berjamaah seperti shalat dhuha dan shalat rawatib (sebelum dan sesudah shalat). 

5. Khilaful Ula. Ini adalah ketika terjadi perbedaan niat antara imam dan makmum semisal imam berniat shalat bukan qadha (ada’) sementara makmum berniat qadha, atau sebaliknya. 

6. Makruh. Hal ini jika seseorang melakukan shalat berjamaah dengan imam yang fasik. 

7. Haram. Yakni seperti shalat berjamaah yang dilakukan di atas tanah hasil rampasan atau diperoleh dari cara yang tidak halal, di lokasi ghosob (tanpa izin) walaupun secara hukum, shalatnya tetap sah. 

 

Kategori :