Sama-sama Pegawai, Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK yang Jarang Diketahui

Selasa 13-05-2025,09:27 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:7 Penumpang Kapal Wisata Meninggal Dunia, Bagaimana Aturan Keselamatan Pelayaran Indonesia?

3. Hak Pensiun

Dalam hak pensiun PNS dan PPPK juga terdapat perbedaan, jika PNS mendapatkan hak pensiun setelah pensiun, yang diberikan secara rutin setiap bulan.

PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, kecuali mengikut asuransi atau program pensiun mandiri.

BACA JUGA:Google Maps Punya Fitur Baru untuk Pengguna iPhone

4. Gaji dan Tunjangan

Baik PNS maupun PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan, tetapi terdapat beberapa perbedaan dalam komponen yang diterima.

Gaji PNS mengikuti golongan dan masa kerja serta mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan lainnya.

Sementara, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan, namun tunjangannya lebih terbatas dibandingkan PNS, meskipun tetap mendapat tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Bolehkah Orang Tidak Bisa Berenang Naik Kapal? Begini Tips Aman Sebelum Berlayar

5. Kepastian Karier dan Jenjang Jabatan

PNS memiliki jenjang karier yang jelas dan bisa mengikuti mutasi atau promosi jabatan struktural maupun fungsional.

Namun, PPPK lebih terbatas dalam hal karier karena statusnya kontrak, meskipun bisa naik jabatan dalam lingkup perjanjian kerja yang diperpanjang.

6. Proses Rekrutmen

PNS mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan, para PPPK mengikuti seleksi kompetensi sesuai formasi yang dibuka pemerintah, dan biasanya diperuntukkan bagi tenaga honorer atau profesional sesuai kebutuhan.

Kategori :