Sama-sama Pegawai, Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK yang Jarang Diketahui

Selasa 13-05-2025,09:27 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Peringati Hari Raya Waisak 12 Mei 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

7. Perlakuan Hukum

Keduanya tunduk pada peraturan ASN. Namun, perlakuan administratif berbeda, terutama menyangkut pengangkatan, pemberhentian, dan hak-hak kepegawaian lainnya.

Meskipun PPPK dan PNS sama-sama berstatus sebagai ASN dan bekerja untuk negara, ada perbedaan PPPK dan PNS yang siginifikan.

Pemerintah terus berupaya menyeimbangkan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK agar kedua jenis pegawai ini tetap bisa memberikan pelayanan publik secara optimal. Semoga informasi ini membantu.

BACA JUGA:Banyak Untungnya, Begini Cara Daftar UMKM Online 2025, Siapkan Dokumen Ini

8. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)

- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

BACA JUGA:Sosok Silvia Alvionita, Wisatawan Pulau Tikus yang Meninggal Dunia Akibat Kapal Karam

Demikianlah mengenai perbedaan PNS dan PPPK yang penting dipahami, agar tidak salah arti lagi. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Kategori :