Ini yang Didapat Ahli Waris jika PPPK Meninggal Dunia

Selasa 13-05-2025,13:14 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

3. Unggah Dokumen: Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.

4. Verifikasi dan Validasi: Setelah mengajukan, pihak Taspen akan memproses klaim. Pastikan untuk mengikuti perkembangan klaim yang diajukan 

Catatan:

- Waktu Penyelesaian Klaim: Proses klaim tunai biasanya dapat diselesaikan dalam waktu maksimum 60 menit, sementara metode pembayaran lainnya mungkin memerlukan waktu hingga dua hari kerja.

- Bantuan dari Taspen: Ahli waris dapat menghubungi layanan pelanggan Taspen jika memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan mengenai proses klaim 

Dengan mengikuti langkah-langkah dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, ahli waris dari PPPK yang meninggal dunia dapat memanfaatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Nutri Septiana

Kategori :