Iklan RBTV

Penjelasan Lengkap Tentang Proses Pelunasan dan Peran Asuransi Jika Kreditur KUR Meninggal Dunia

Penjelasan Lengkap Tentang Proses Pelunasan dan Peran Asuransi Jika Kreditur KUR Meninggal Dunia

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Bagaimana jika nasabah  KUR BRI meninggal dunia? ini penjelasan lengkap proses pelunasan dan peran asuransi.

Ketika nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI meninggal dunia, banyak ahli waris merasa bingung mengenai nasib tunggakan utangnya. 

Apakah pinjaman trsebut otomatis lunas? Ataukah keluarga harus melanjutkan cicilan hingga selesai? Pertanyaan ini sering kali muncul, apalagi jika almarhum masih memiliki sisa angsuran yang cukup besar.

Jawaban singkatnya, utang tidak langsung hangus, namun BRI memiliki skema perlindungan lewat asuransi KUR yang bias membantu meringankan beban ahli waris.

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-80, Gubernur Bengkulu dan Kapolda Buka Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur

Dalam hukum warisan Indonesia, segala bentuk utang yang dimiliki seseorang saat meninggal dunia akan menjadi bagian dari harta warisan. 

Yang artinya, jika ahli waris menyatakan menerima warisan baik itu berupa aset atau hak lainnya maka mereka juga secara hukum wajib menanggung kewajiban utang, termasuk KUR yang belum lunas.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa ahli waris juga memiliki hak untuk menolak warisan secara hukum. Jika mereka memilih menolak, maka tanggung jawab atas utang pun tidak akan dibebankan kepada mereka.

BACA JUGA:8 Langkah Mengaktifkan BCA Mobile yang Terblokir Lewat HP atau Call Center

Peran Penting Asuransi KUR BRI

Kabar baiknya, hampir seluruh produk KUR BRI dilengkapi dengan asuransi jiwa kredit. Asuransi ini brtjuan untuk memmmberikaanberikan perlindungan terhadap risiko-risiko tertentu seperti kematian debitur. 

Apabila nasabah meninggal dunia dalam masa tenor pinjaman, maka asuransi dapat menanggung sebagian atau seluruh sisa utang, tergantung dari ketentuan polis yang berlaku.

Namun perlu diingat, pelunasan dari asuransi ini tidak otomatis terjadi. Proses klaim harus diajukan terlebih dahulu oleh pihak keluarga atau ahli waris.

BACA JUGA:Tergiur Super Win, Suami dan Anak Kecanduan Judi Online, Begini Cara Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait