Jangan Terlalu Berharap, Ini 3 Kategori Honorer yang Tidak Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Selasa 13-05-2025,15:09 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

2. Honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap II tahun 2024

Padahal seleksi tahap kedua ini merupakan bagian penting dari proses penyaringan tenaga non-ASN menuju PPPK. Tanpa partisipasi di tahapan ini, maka nama mereka tidak akan diproses.

3. Honorer yang sudah masuk database, tetapi tidak mengikuti seleksi CASN tahun 2024

Kelompok ini dianggap tidak menjalani proses seleksi sesuai mekanisme yang ditentukan, sehingga tak bisa dimasukkan ke dalam skema pengangkatan otomatis.

BACA JUGA:Harga Emas 24 Karat Antam Terkoreksi Hari Ini 13 Mei 2025, Waspadai Tren Turun Pasca Lonjakan!

Lalu, bagaimana nasib mereka yang masuk dalam 3 kategori ini?

Ketiga kategori tenaga honorer di atas memiliki nasib yang kurang beruntung. Pasalnya sesuai dengan peraturan ketiga kategori tenaga honorer diatas tidak bisa diangkat menjadi PPPK. Sehingga mereka mendapatkan pemutusan kerja atau PHK.

Namun, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak perlu risau pasalnya masih ada kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK.

BACA JUGA:Komponen Tidak Sama! Ini Perbedaan Gaji 13 PPPK yang Diterima Pegawai Pusat dan Daerah 2025

Adapun cara yang bisa dilakukan PPPK paruh waktu agar bisa diangkat menjadi PPPK yaitu meningkatkan kinerja.

Setiap 1 tahun sekali PPPK paruh waktu akan dievaluasi kinerjanya dan hasilnya jadi penentu apakah honorer akan diperpanjang kontraknya atau diangkat menjadi PPPK.

Jadi, meski belum semua bisa diangkat sebagai pegawai penuh waktu, namun pemerintah tetap membuka peluang di masa mendatang jika formasi memungkinkan dan kebutuhan instansi bertambah.

BACA JUGA:Peluang Jadi ASN Lewat Sekolah Kedinasan Kemenhub, Ini 22 Daftar Pilihannya

Nutri Septiana

Kategori :