Iklan RBTV

Komponen Tidak Sama! Ini Perbedaan Gaji 13 PPPK yang Diterima Pegawai Pusat dan Daerah 2025

Komponen Tidak Sama! Ini Perbedaan Gaji 13 PPPK yang Diterima Pegawai Pusat dan Daerah 2025

Penting diketahui, gaji PPPK pemerintah pusat dan daerah bisa berbeda--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Gaji ke-13 tahun anggaran 2025 menjadi info penting yang selalu dinanti-nantikan oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik di tingkat pusat maupun daerah.

Adanya tambahan dana ini sangat membantu para PPPK untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan putra-putrinya, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Akan tetapi, apakah Anda tahu kalau komponen gaji ke-13 bagi PPPK bisa berbeda, tergantung apakah kamu bekerja di instansi pusat atau instansi daerah? 

BACA JUGA:Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2? Intip Jadwal dan Cara Cek Hasilnya di SSCASN

Nah, biar nggak bingung, yuk simak perbedaannya berikut ini:

Peraturan Pemberian Gaji ke-13

Pemberian Gaji ke-13 bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.

PP tersebut yakni tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun Anggaran 2025.

Melansir dari Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penyaluran gaji 13 dilaksanakan paling cepat mulai bulan Juni 2025.

BACA JUGA:Pasca Libur Tanggal Merah, Emas Lotus Archi Terkoreksi, Cek Daftar Harganya Hari Ini Selasa 13 Mei 2025

Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa jika gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut (bulan Juni), dapat dibayarkan setelahnya atau pada awal bulan Juli 2025.

Perbedaan Gaji 13 PPPK Pusat dan Daerah

A. Komponen Gaji ke-13 bagi ASN pusat:

1. Gaji Pokok: Merupakan gaji dasar yang diterima ASN sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: