- Golongan XV (0 tahun): Rp 4.107.600
- Golongan XVI (0 tahun): Rp 4.281.400
- Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500
BACA JUGA:Mangkrak, Bupati Seluma Perintahkan Segera Lelang Seluruh Alat Berat di Dinas PUPR
Angka-angka di atas merupakan gaji pokok yang kemudian akan ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain yang disebutkan sebelumnya untuk membentuk total gaji ke-13 yang akan diterima.
Dengan cairnya gaji ke-13 pada awal Juni 2025, para PPPK bisa bernapas lega untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah pun menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan dukungan kepada para ASN dan PPPK yang telah mengabdi untuk bangsa.
Bagi kamu yang berstatus PPPK, pastikan untuk memantau informasi resmi dari instansi tempat Anda bekerja, ya! Jangan sampai ketinggalan jadwal pencairannya.
Sheila Silvina