Sumringah! Cair di Bulan Juni, Segini Besaran Gaji 13 PPPK Sesuai Golongan

Rabu 14-05-2025,12:08 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

"Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ungkap Presiden Prabowo, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Namun, jika dalam praktiknya terjadi kendala teknis, maka pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni. 

Pemerintah memastikan bahwa semua hak pegawai akan tetap tersalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Gebrakan Baru! Samsung Galaxy S25 Edge, Ini Detail Spesifikasi, Harga dan Fitur

Komponen Gaji ke-13 PPPK Tahun 2025

Merujuk pada PMK 23/2025, gaji ke-13 yang diterima PPPK tidak hanya mencakup gaji pokok saja, tetapi juga sejumlah tunjangan. Berikut adalah rincian komponen yang membentuk gaji ke-13 PPPK:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

- Tunjangan Kinerja, sesuai dengan jabatan, kelas jabatan, atau golongan.

Selain itu, terdapat ketentuan tambahan bagi PPPK dengan masa kerja tertentu:

- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.

- PPPK yang bekerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025 tidak akan menerima gaji ke-13.

BACA JUGA:Gebrakan Baru! Samsung Galaxy S25 Edge, Ini Detail Spesifikasi, Harga dan Fitur

Besaran Gaji ke-13 PPPK Berdasarkan Golongan

Kategori :