Besarnya gaji ke-13 yang diterima PPPK pada tahun 2025 merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024.
Nilainya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai. Berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 PPPK:
- Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
- Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900
- Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500
- Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800
- Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500
- Golongan VI (3 tahun): Rp 2.742.800
- Golongan VII (3 tahun): Rp 2.858.800
- Golongan VIII (3 tahun): Rp 2.979.700
- Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600
- Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100
- Golongan XI (0 tahun): Rp 3.480.300
- Golongan XII (0 tahun): Rp 3.627.500
- Golongan XIII (0 tahun): Rp 3.781.000
- Golongan XIV (0 tahun): Rp 3.940.900