Sumringah! Cair di Bulan Juni, Segini Besaran Gaji 13 PPPK Sesuai Golongan

Rabu 14-05-2025,12:08 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

Besarnya gaji ke-13 yang diterima PPPK pada tahun 2025 merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024. 

Nilainya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai. Berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 PPPK:

- Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500

- Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900

- Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500

- Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800

- Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500

- Golongan VI (3 tahun): Rp 2.742.800

- Golongan VII (3 tahun): Rp 2.858.800

- Golongan VIII (3 tahun): Rp 2.979.700

- Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600

- Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100

- Golongan XI (0 tahun): Rp 3.480.300

- Golongan XII (0 tahun): Rp 3.627.500

- Golongan XIII (0 tahun): Rp 3.781.000

- Golongan XIV (0 tahun): Rp 3.940.900

Kategori :