Sidang Perdana Pembunuhan 2 Bocah di Kota Bengkulu, Pengadilan Dijaga Ketat Kepolisian

Rabu 14-05-2025,12:34 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Sidang perdana kasus pembunuhan 2 bocah bernama Arjuna dan Abiyu di Kota Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu pada Rabu (14/5) dengan pengawalan ketat personil kepolisian dari Polresta Bengkulu.

Karena PU masih berstatus anak bawah umur, sidang pun digelar secara tertutup dengan mekanisme peradilan anak. Perkara ini dipimpin hakim tunggal Andi Sanjaya Lase dan Citra Apriyadi selaku penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang membacakan dakwaan untuk pembuktian.

BACA JUGA:Mau Punya Emas Tanpa Bayar Tunai? Ini Cara Mudah Cicil Emas di Pegadaian

Dalam berkas dakwaan, anak PU disangkakan JPU pasal Primer Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 338 KUHPidana dan alternatif Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undanguUndang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Sumringah! Cair di Bulan Juni, Segini Besaran Gaji 13 PPPK Sesuai Golongan

Pantauan rbtv.disway.id di Pengadilan ramai didatangi pihak keluarga dari korban untuk melihat proses persidangan, sehingga personel Polresta Bengkulu sejak pagi hari sudah berada di Pengadilan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan menghindari hal yang tak diinginkan.

"Kita terapkan pasal 340 primer pada dakwaan ke satu dan pasal 338 KUHPidana dakwaan kedua atau subsider," kata JPU Kejari Bengkulu, Citra Apriyadi.

Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, PH terdakwa, Widia Timur meyatakan tidak mengajukan eksepsi dan persidangan akan dilanjutkan Jumat (16/5) dengan agenda pembuktian.

BACA JUGA:Belanja Hemat dan Lengkap! Cek Promo Superindo Terbaru Hari Ini

(Rendra Aditya) 

Kategori :