Iklan RBTV

Sidang Perdana Bang Ken Mantan Wali Kota Bengkulu, Ini Isi Dakwaan JPU Kejati Bengkulu

Sidang Perdana Bang Ken Mantan Wali Kota Bengkulu, Ini Isi Dakwaan JPU Kejati Bengkulu

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Sidang perdana Kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu yang menjerat mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi alias Bang Ken digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut umum langsung menghadirkan sebanyak tujuh terdakwa di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Di antara para terdakwa, perhatian publik tertuju pada mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi.

BACA JUGA:Dituduh Rebut Pacar Orang, Mahasiswi di Bengkulu Dikeroyok 3 Orang

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkul menyebut jika terdakwa Ahmad Kanedi bersama-sama melakukan perjanjian hingga menyetujui penggadaian sertifikat tanah dan bangunan yang dilakukan terdakwa lain kepada pihak bank.

Tujuh terdakwa dalam perkara Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu dan PTM Bengkulu tersebut yakni:

  1. Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu
  2. Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari
  3. Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu
  4. Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi
  5. Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari
  6. Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
  7. Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.

BACA JUGA:Dinas PMD Mukomuko Mulai Penataan Tapal Batas Berbasis Satelit

Pasca mendengarkan pembacaan dakwaan, Hotma T Sihombing selaku Penasehat Hukum terdakwa Bang Ken menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Eksepsi diajukan ketika pihak terdakwa menilai bahwa surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan atau uraian perkara tidak jelas," ungkap Hotma, Senin (10/11/2025).

Hotma menyebut pihaknya sudah siap menghadapi pembuktian dan kami siap menunjukkan fakta persidangan yang sebenarnya.

BACA JUGA:Potret Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Tak Miliki Kloset Toilet hingga Sejumlah Bangunan Rusak

Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan bahwa JPU telah membacakan dakwaan secara lengkap kepada seluruh terdakwa.

"Hari ini kita telah membacakan dakwaan terhadap tujuh terdakwa. Untuk empat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan tiga terdakwa lainnya didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Arief.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Instruksikan Perusahaan Patuhi Harga TBS Kelapa Sawit Rp 3.330/Kg Periode November 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait