Perlindungan Anak di Media Sosial: Upaya Nyata Atau Sekedar Wacana

Kamis 15-05-2025,13:03 WIB
Reporter : Brigita Nurhayati S
Editor : Aliantoro

BACA JUGA:Rahasia Sukses Budidaya Ikan Lele Bagi Pemula, Modal Kecil Untung Besar

Data sebelumnya didukung oleh data terbaru oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024 menyatakan bahwa 33,80 % anak usia 1- 4 tahun dan 51,19% anak usia 5-6 tahun tercatat sudah mengakses internet.

Bahkan untuk daerah atau wilayah tertinggal anak usia 13-14 tahun sudah kecanduan bermain media sosial.

Bentuk tanggapan pemerintah terhadap situasi ini, melalui Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merancang dan mengkaji regulasi yang akan mengatur pembatasan usia minimum bagi anak untuk mengakses media sosial.

BACA JUGA:1 Juta Hektare Jagung Dukung Swasembada Pangan 2025

Tentu rencana ini memiliki tujuan untuk melindungi anak-anak dari resiko kejahatan dalam media digital dengan menetapkan batasan usia minimun serta mekanisme verifikasi yang efektif. 

Penerapan regulasi batasan usia dalam mengakses media sosial bukan hal yang baru, karena beberapa negara sudah terlebih dahulu menggunakan dan menerapkan undang-undang ini.

Australia misalnya, pada tahun November 2024 mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak dibawah usia 16 tahun menggunakan dan mengakses platform media sosial seperti Tiktok, Facebook, dan X.

Perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait aturan ini akan dikenakan denda hingga 50 juta dollar Australia.

BACA JUGA:Cara Aktifkan Paylater TikTok, Dapatkan Limit Rp 25 Juta, dengan Pilihan Tenor hingga 12 Bulan

Sementara itu, ada pula negara Perancis yang mewajibkan anak dengan usia dibawah 15 tahun untuk mendapatkan izin orang tua untuk mendaftar di media sosial. Hal lain juga terjadi di Amerika Serikat (AS), beberapa negara bagian sudah mengesahkan undang-undang pembatasan akses internet untuk anak-anak usia dini. 

Namun, penerapan regulasi semacam ini tentunya tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan nya yaitu memastikan efektivitas verifikasi usia pengguna, karena jika diingat adanya potensi pemalsuan data.

Selain itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan literasi digital di kalangan orang tua dan anak-anak, agar mereka juga dapat memahami risiko dan manfaat penggunaan sosial media secara bijak.

BACA JUGA:Dana PIP Mei 2025 Cair Lagi, Coba Cek dan Pastikan Kamu Penerimanya

Sebagai masyarakat yang peduli dan mendukung langkah pemerintah ini, kita harus mendukung regulasi pembatasan usia pengguna media sosial merupakan langkah yang tepat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Karena di zaman sekarang ini anak-anak usia dini terkesan sangat bebas dalam berselancar di media sosial, bahkan tanpa pengawasan orang tuanya.

Kategori :