Jangan Sampai Tidak Tahu, Ini Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan RB

Sabtu 17-05-2025,12:09 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional

BACA JUGA:Tega! Usia Janin Bayi yang Dibuang di Selokan Pasar Bawah Manna Sudah Sekitar Segini

Dengan adanya regulasi baru ini, di satu sisi terbuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari ASN. 

Namun di sisi lain, kontrak kerja yang bersifat dinamis dan berbasis evaluasi kinerja ini menuntut profesionalisme dan konsistensi tinggi dari setiap pegawai.

Bagi para tenaga non-ASN, ini adalah kesempatan sekaligus tantangan nyata untuk menunjukkan dedikasi dan kemampuan terbaik mereka di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Tetangga Baku Hantam, Terduga Pelaku Diamankan di Polsek Batik Nau Bengkulu Utara

Tianzi Agustin

Kategori :