NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Jangan sampai salah! ini dokumen untuk pengisian DRH PPPK guru.
Bagi para guru yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tahapan berikutnya yang sangat penting adalah pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup).
BACA JUGA:Ini 5 Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH NI Bagi Peserta yang Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Tahapan ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, namun merupakan proses krusial yang menentukan kelengkapan berkas sebelum pengangkatan secara resmi.
Mengisi DRH dengan benar dan melengkapi semua dokumen pendukung sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi langkah wajib yang harus diperhatikan dengan seksama oleh setiap peserta.
BACA JUGA:Tega! Usia Janin Bayi yang Dibuang di Selokan Pasar Bawah Manna Sudah Sekitar Segini
Apa Itu DRH PPPK Guru?
DRH PPPK Guru adalah dokumen berisi biodata lengkap peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Guru.
Dokumen ini harus diisi dan diserahkan melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) milik BKN.
Tujuannya adalah untuk memastikan data pribadi dan administratif setiap calon ASN PPPK telah valid dan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA:Tetangga Baku Hantam, Terduga Pelaku Diamankan di Polsek Batik Nau Bengkulu Utara
Dokumen-Dokumen yang Harus Disiapkan
Dalam proses pengisian DRH, peserta perlu menyiapkan berbagai dokumen penting, antara lain:
1. Data Pribadi dan Riwayat Hidup:
Formulir DRH yang mencakup informasi seperti identitas diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta data relevan lainnya.