KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID – Berhasil memenangkan pertarungan dalam pemilihan kepala desa pergantian antar waktu yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, lima kepala desa langsung diberikan surat keputusan dari Pemkab Kepahiang untuk menjalankan tugasnya.
Kelima kades tersebut yaitu Kades Tebat Monok, Kades Talang Sawah, Kades Meranti Jaya, Kades Pulo Geto dan Kades Suka Merindu.
BACA JUGA:Remaja Meninggal Dunia dengan Kondisi Terluka, Begini Penjelasan Pihak Kepolisian
Tanpa dilakukan proses pelantikan, lima kepala desa ini langsung diberikan penugasan untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa lama.
“Para kades PAW sudah melaksanakan tugas, untuk pelantikan belum kita laksanakan karena kita tidak ada anggaran untuk pelantikan jadi hanya menggunakan SK saja. Tugas para kades PAW ini nantinya melanjutkan tugas-tugas kades sebelumnya,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan (17/5).
Selain itu berhak mengambil kebijakan di desa termasuk dalam mengelola dana desa dan menentukan kegiatan pembangunan sarana di desa.
Nico Relius