Syarat dan Masa Jabatan Jika Berkeinginan Menjabat Ketua RT
--
NASIOAL, RBTV.DISWAY.ID - Ini syarat dan masa jabatan bagi Anda yang ingin menjadi Ketua RT di lingkungan tempat tinggal Anda.
Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah pemimpin di tingkat paling bawah dalam struktur kemasyarakatan di Indonesia.
Ketua RT berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah kelurahan untuk pelayanan administrasi dan koordinasi sosial, menjembatani komunikasi warga dengan pemerintah.
Sebagai Ketua RT, juga harus bisa memfasilitasi kegiatan gotong royong, keamanan, dan pembangunan lingkungan berdasarkan musyawarah warga.
Umumnya, masa jabatan seorang Ketua RT adalah 5 tahun per periode. Namun ini juga bisa bervariasi tergantung pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Walikota setempat
Lantas, apa saja syarat untuk menjadi Ketua RT? Umumnya, syarat untuk menjadi Ketua RT adalah mencakup administrasi mengenai data kependudukan.
Meskipun bisa berbeda untuk setiap daerah, sebab ini tergantung Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan setempat.
BACA JUGA:Bukan Spek Kentang, Ini Deretan Hp Spek Dewa dengan Harga Rp 3 Jutaan di 2026
Syarat Umum Mendaftar Ketua RT
1. Kewarganegaraan dan Kependudukan
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berdomisili tetap di wilayah RT bersangkutan (minimal 1-3 tahun).
- Usia minimal 25 tahun, maksimal bisa berbeda (misal 65/70 tahun).
2. Karakter dan Kemampuan
- Memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian untuk pelayanan masyarakat.
- Berintegritas, jujur, adil, bertanggung jawab, dan bermoral baik.
- Tidak pernah terlibat tindak pidana (perlu SKCK).
- Berperilaku baik dan menjadi panutan.
3. Pendidikan dan Bahasa
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat (bisa juga SLTA).
- Cakap membaca, menulis, dan berbicara Bahasa Indonesia.
4. Komitmen dan Loyalitas
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
- Bersedia membantu program pemerintah dan tidak memihak partai politik.
- Bersedia meluangkan waktu dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
5. Administrasi
- Melengkapi berkas persyaratan (KTP, KK, SKCK, Surat Pernyataan) yang ditentukan panitia.
Namun perlu dicatat, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), syarat ini bisa saja berbeda di setiap kota atau kabupaten. Selain itu, pemilihan biasanya juga melalui musyawarah warga, bukan hanya pemungutan suara biasa.
BACA JUGA:Primadona di Awal 2026, Ini Deretan HP RAM Besar, Spek Gahar Harga Ramah
Tugas dan Fungsi Utama Ketua RT
Berikut ini adalah tugas dan fungsi utama dari Ketua RT:
- Pelayanan Masyarakat
- Membantu tugas pemerintah desa atau kelurahan dalam melayani kebutuhan warga.
- Koordinasi dan Komunikasi
- Menjadi jembatan antara warga dengan pemerintah, mengkoordinir kegiatan, dan menyampaikan informasi.
- Keamanan dan Ketertiban
- Memelihara kerukunan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan RT.
- Pembangunan dan Pemberdayaan
- Mengembangkan aspirasi warga untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
- Pendataan dan Pengawasan
- Mengumpulkan data dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan di wilayahnya.
- Mediasi
- Membantu menyelesaikan masalah sosial atau konflik antar warga.
BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Kamera Oppo Find X9 Ultra Bikin Melotot, Kamu Pasti Tertarik
Kedudukan Ketua RT
RT adalah unit terkecil di bawah RW (Rukun Warga) dan merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan.
RT dibentuk atas prakarsa masyarakat dan ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan, bukan bagian dari struktur birokrasi pemerintahan formal, tetapi dibina oleh pemerintah untuk pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


